Terduga pelaku dengan ciri-ciri berambut panjang, berhasil ditangkap warga saat hendak melarikan diri dengan cara berenang di Sungai Mahakam.
Kepolisian masih memeriksa pria bernama Joh alias Jo bin Muhammad Aceng, pria berusia 32 tahun.
Dia melihat, Jemaat Gereja Oikumene langsung berlarian menuju altar untuk menghindari semburan api dari luar gereja
Dari informasi itu, terduga pelaku pernah dihukum 3 tahun 6 bulan terkait kasus terorisme dan dinyatakan bebas bersyarat pada 28 Juli 2014.
Petunjuk orang itu kepada si pelaku, Samuel langsung memacu mobilnya dan mengejar laki-laki yang dikatakan berambut gondrong.
Bom berdaya ledak rendah yang terjadi di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, akan berdampak buruk daripada trauma akibat bencana alam.
Ini adalah pekerjaan oknum organisasi radikalisme yang mungkin ada titipan pihak-pihak tertentu ingin memecah belah kita.
Biasanya pelaku teror berusaha menyembunyikan tanda latar belakang dirinya
Sebagai orang yang pernah dipenjara sebagai binaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), aksi Jo memperlihatkan perilaku kambuhan
Karding menyampaikan perumusan payung hukum bagi penguatan sistem pemberantasan teror menjadi bidikan utama tanpa harus mendeskreditkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) didalamnya.